Infosumbar.net – Bupati Solok, Epyardi Asda, kembali melakukan pertemuan bersama Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group, pada Selasa (21/2/2023).
Pertemuan ini, membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan yang terjadi dengan serikat pekerja PT. Tirta Investama, di Kabupaten Solok.
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan permintaan dan usulan dari karyawan PT. Tirta Investama, kepada pihak manajemen yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Solok, dan pemerintah daerah.
Direksi Operasi, Rizki Raksnugraha menyampaikan bahwa pihak manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan.
“Serta kami akan memenuhi 100% seluruh hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga kerja,” katanya.
Selain itu, Sekjem Organisasi, Fera menambahkan, yang tertulis pada anjuran mediasi, akan dijalankan jika semuanya sesuai UU.
“Bahkan ada beberapa point yang telah berjalan, dengan itikad baik kita bersama apa yang menjadi kewajiban kami akan kami tunaikan, tetapi kalau memang bisa memberikan sesuatu yang lebih bisa menghargai karyawan tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan maka bisa kita bicarakan,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Solok menyambut niat baik dari pihak manajemen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Kami meminta pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan yaitu karyawan dianggap di PHK dan mendaftar kembali ke perusahaan, atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan karyawan dapat bekerja kembali seperti sediakala,” jelasnya.
Ia menambahkan, keinginan para pekerja ialah solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan di kedua pihak, maka dari itu harapan mereka agar hak-hak karyawan dapat dikembalikan serta penyelesaian masalah ini dapat berlangsung dengan damai.
Menanggapi hal itu Rizki, mewakili pihak manajemen menyampaikan bahwa karyawan akan dianggap mengundurkan diri serta hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan.
“Kemudian, pekerja dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali,” tandas rizki. (Ayi)