Infosumbar.net – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Solok, sebanyak sepuluh orang pelaku tindak pidana terkait minuman keras diamankan pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap sepuluh orang warga ini dilakukan di sebuah warung yang berada di Jorong Lubuk Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi bersama dengan petugas Sat Reskrim Polres Solok dan Team Sat Res Narkoba.
Sepuluh yang diamankan yaitu FM (23), YF (33), B (75), Tomi (31), RA (23), H (26), A (18), KM (23), AM (17) serta A (42).
IPTU Oon Kurnia Ilahi yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berada di Jorong Lubuk Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Kami bersama tim gabungan Polres Solok langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Saat itu ditemukan tiga buah derigen ukuran 35 Liter yang berisi minuman jenis tuak dan dua buah derigen kosong ukuran 35 liter,” ucapnya.
Selain itu, juga ditemukan seorang pemuda membawa satu paket ganja yang disimpan didalam saku kiri bagian belakang celana.
“Saat penggeledahan dilanjutkan di warung tersebut, ditemukan dua buah paket ganja di bawah meja yang berbeda, satu paket ganja lainnya yang berada dibelakang kursi diruangan karaoke diwarung tersebut,” tadasnya.
Ia menambahkan, diantara sepuluh orang yang diamankan, tujuh orang diantaranya dicurigai positif narkoba dan dilakukan pengecekan urin.
Oleh karena itu, dari hasil pengecekan terdapat lima orang positif urin dan lima orang tersebut diamankan ke mapolres solok untuk pengembangan lebih lanjut. (Ayi)