Infosumbar.net – Seorang pria berinisial VM (22) warga Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi menyebutkan, VM diciduk petugas di Nagari Koto Baru yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin (2/1/2022), petugas menangkap VM sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.
“Dalam pengembangan, kami juga melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, satu unit android merk Redmi warna putih serta satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna putih dengan no pol BA 6955 HV.
“Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)