Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Simpang Aia Kacik Jorong Data Bungo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
“Yang kami amankan adalah pria berinisial RF (29) yang beralamat di Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok. Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba,” katanya.
Selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada pada kendaraan roda dua .
“Setelah itu, kami melakukan pemeriksaan terhadap badan maupun terhadap sepeda motor yang dikendarai tersangka, dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna,” tuturnya.
“Dimana kotak rokok tersebut berisikan sebuah plastik klip bening berisikan satu buah paket yang diduga berisikan sabu. Dan sebuah kaca pirek yang ditemukan didalam kantong depan bahagian kiri sepeda motor,” tambahnya.
Lalu, tim juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa satu unit handphone android merk OPPO warna Putih di saku celana depan bagian kiri, san uang milik tersangka sebanyak Rp. 34 ribu.
“Serta kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mip warna Biru tanpa plat nomor beserta kunci kontak yang merupakan sepeda motor yang digunakan tersangka saat diamankan,” tandasnya.
Kemudian terhadap Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ayi)