Infosumbar.net – Setelah satu hari sebelumnya, Jum’at (15/07/2022) Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil menangkap dua pria yang diduga terkait penyalahgunaan di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kabupaten Solok, pada Sabtu (16/07/2022) Satres Narkoba Polres Solok kembali menangkap seorang mahasiswa berinisial FRA (21) warga Panggang Batu Jorong Parak Tabu Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, terkait transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi menjelaskan kronologi penangkapan FRA berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa seseorang dicurigai sering bertransaksi narkoba. Pada Sabtu (16/07/2022) pukul 18.30 WIB di di Jorong Halaban Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, petugas langsung menuju ketempat pelaku yang sering melakukan transaksi untuk melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian petugas melihat seorang laki – laki sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat,” ujarnya.
Setelah itu, petugas langsung memberhentikan pelaku FRA dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, satu kotak rokok merek surya gudang garam, satu buah celana panjang levis warna biru, satu unit sepeda motor beat warna hitam dengan BA 3752 JA, satu unit handphone Evercross warna hitam.
“Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat. Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya (Ayi)