Infosumbar.net – Sempat terlibat aksi kejar kejaran, petugas Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan seorang pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut diduga akan melakukan transaksi sabu di Jalan Puti Bungsu, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Pelaku yang kami amankan yakni RM (29), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia kami tangkap pada Sabtu (11/1/2025) kemarin,” kata Kasat.
Penangkapan RM, berawal dari informasi bahwa ada orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri TKP.
“Saat penyelidikan dan diperoleh ciri ciri terlapor, pelaku sedang duduk di pinggir jalan dekat pos ronda,” ujarnya.
Lalu, saat petugas akan mencoba menangkap pelaku, dan turun dari motor, pelaku langsung kabur ke belakang rumah warga.
“Sempat terjadi kerar kejaran dengan petugas kami namun sekitar jarak 1 km pelaku dapat kami amankan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan satu plastik klip bening diduga berisikan sabu ditempat pelaku duduk sebelumnya. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual ke A.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni sebuah plastik klip bening berisi sabu, sebuah Hp merk infinix, dan sepeda motor Yamaha Xeon RC warna biru puitih,” tandasnya.
Selanjutnya, Resnarkoba Polres Solok Kota membawa Terlapor dan barang bukti ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum. (Ayi)