Infosumbar.net – Seorang pria di Kota Solok, ditangkap polisi saat diduga hendak akan melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid pada Selasa (14/1/2025) penggagalan transaksi ini, awalnya diterima dari masyarakat, bahwa akan ada sesorang yang melakukan transaksi narkoba di jalan Ra Kartini, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri-ciri tersebut,” kata Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.50 WIB, tim langsung menelusuri TKP dan didapatilah seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang berdiri di pinggir jalan.
“Saat kami lihat diduga pelaku ditepi jalan, kami langsung sigap mengamankannya. Pelaku yang kami amankan yakni inisial W (45) yang merupakan salah satu karyawan swasta di Kota Solok,” ujarnya.
Saat diinterogasi, W mengaku akan mengambil sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok merek sutua di kakinya.
“Saat rokok tersebut dibuka, ditemukan sabu yang dibungkus kain timah. Dan pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” tandasnya.
Total barang bukti yang diamankan yakni satu kotak rokok merk Surya yang berisikan sebuah Plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas timah yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu, satu unit Handphon Android Merk Realme C 33 warna Aqua Blue, satu lembar Uang kertas pecahan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah), serta Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio S 125 warnq Special Green (Hijau) dengan Nomor Polisi BA 4922 OE.
“selanjutnya pelapor dan Team membawa Terlapor dan barang bukti ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (Ayi)