Infosumbar.net – Satreskrim Polres Solok Kota menangkap pelaku pemain judi jenis togel online di Pasar Sumani, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra mengatakan, pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap kesopanan ini terjadi Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Keesokan harinya pada 2 November, kami menerima laporan adanya judi online togel di Pasar Sumani,” kata Kasat.
Setelah mendapati laporan dari masyarakat, personil Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke Pasar Sumani.
“Saat sampai di TKP, didapati pelaku sedang melakukan perekapan angka-angka pasangan togel yang di tulis di sebuah potongan kertas catatan,” ujarnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni HTP (41). Lalu, petugas mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 unit Hanphone merek Vivo 1902 warna biru yang di dalam handphone tersebut terdapat situs judi dengan nama situs IMPERIAL dan TOTO88 ditemukan pasangan – pasangan angka.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.420.000 dan satu kartu Atm BRI beserta 4 lembar rekapan angka pasangan Togel diduga ada kaitannya dengan permainan judi jenis togel online tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polres Solok Kota untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Ayi)