Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok menangkap dua orang pria yang diduga terkait narkoba jenis shabu di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok pada Jumat (15/07/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Talang Kabupaten Solok.
“Setelah informasi yang diterima dari masyarakat, tim langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, petugas melihat dua orang pria sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang disebutkan oleh masyarakat. Petugas langsung membututi dari belakang dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Terduga pelaku yang diamankan adalah OG (22) warga Jorong Balai Dama Nagari Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan BM (21) warga Jorong Pasa Baru Nagari Guguak Kecamatan Talang Kabupaten Solok.
“Pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar jam 16.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa OG (22) dan BM (21) yang sedang berada di tepi jalan di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,” katanya.
Sementara itu, petugas menemukan barang bukti diantaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu celana panjang levis warna coklat dan satu unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nomor polisi BA 3531 HI.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu celana panjang levis warna coklat, satu unit sepeda motor scoopy warna hitam. Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dimana pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)