Infosumbar.net – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok memberikan peringatan kepada pemilik kedai tuak dan tempat hiburan sejenis karaoke pada Selasa (21/3/2023).
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi, mengatakan peringatan diberikan kepada pemilik untuk menjaga keaman dan kenyamanan warga dalam beribadah selama Bulan Ramadhan.
“Ada tiga lokasi yang kami amankan. Kedai tuak pertama, yaitu lokasinya sama dengan lokasi penggerebekan rumah prostitusi di Kajai, Kelurahan Tanah Garam, pada Senin (27/2/2023). Ketiganya paling banyak mendapat laporan dari warga,” katanya kepada Infosumbar.net
Saat didatangi petugas ke lokasi, sang pemilik DBI, mengaku selain tempat kedai tuak ia menyediakan pemandu atau penyanyi untuk karaoke.
“Tidak ada tuak yang kami amankan saat itu karena sedang kosong. Untuk itu, kami memberikan peringatan untuk tutup dan menghimbau pemilik untuk bisa buka usaha lain saja,” sebutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua lokasi di Bada Panduang Kelurahan Tanah Garam, dan kembali memberikan peringatan kepada pemilik kedai.
“Juga ada kedai Tuak di Banda Panduang yang kami amankan. Pemilik atas nama RB, juga hal yang sama kami sampaikan peringatan. Dan satu lagi ada juga salah satu cafe di lokasi yang sama, kami berikan peringatan karena cefe tersebut menyediakan tempat hiburan karaoke,” ucapnya.
Oleh karena itu, jika melanggar, pemilik akan ditindak sesuai dengan perda nomor 4 dan akan diberikan denda lebih kurang Rp 10 juta.
“Kedai ini kan tidak punya izin. Kami sosialisasikan kepada pemilik dan sudah membuat perjanjian bersama pihak kelurahan. jika masih ada laporan dari warga mereka kembali membuka aktifitas tersebut akan kami beri sanksi,” tandasnya. (Ayi)