infosumbar.net – Satresnarkoba Polres Solok Kota menggerebek sebuah rumah milik bandar narkoba di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid mengatakan, dua orang diamankan yakni inisial ZR (36) yang merupakan warga Kampung Jawa dan DRS (20) warga Kelurahan Tanah Garam.
“Rumah ini diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. Dimana saat dilakukan penggerebekan diamankan 8 paket sabu siap edar,” tambahnya.
Adapun penangkapan kedua pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di dalam sebuah rumah.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas lansung melakukan penyelidikan dan bergerak menggerebek rumah tersebut.
“saat di lakukan penggerebekan petugas menemukan dua orang pelaku saat akan melakukan transaksi barang haram,” tandasnya.
Setelah mengamankan kedua pelaku,petugas yang di saksikan oleh warga setempat lansung melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam senter, kemudian satu set atau bong alat hisap satu pack plastik klip bening, dua kaca pirek dan ikut mengamankan dua unit smartphone milik pelaku.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres solok kota untuk pengembangan lebih lanjut. pelaku akan dijerat dengan pasal 112 juncto 114 juncto 132 ayat satu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Ayi)








