Infosumbar.net – Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, korban rudapaksa mamak (paman) dan kakak tiri yakni gadis yang memiliki keterbelakangan mental.
Saat kejadian, yakni pada Agustus 2023, korban inisial PR, masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.
“Kedua pelaku yang berhasil kami amankan yakni yakni S (20) dan IA (21). Diamankan di Kinari, Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, setelah sempat melarikan diri,” ungkapnya.
Motif pelaku tega melakukan aksi keji tersebut, diantaranya karena pelaku teransang, melihat korban setelah mandi.
“Salah satu pelaku, tega melakukan pencabulan terhadap korban, karena teransang melihat korban handukan setelah mandi. Dan pelaku lain melakukan aksinya karena kecanduan nonton film porno,” ujar Kasat.
Oleh sebab itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Kejadian ini, kata Kasat dilaporkan kepada pihak kepolisian, saat perut korban sudah membesar dan hamil sekitar 7 bulan.
“Jadi selama 7 bulan kehamilan, pihak keluarga seolah-olah menutup nutupi kasus ini. Namun ada satu orang anggota keluarga yang kooperatif dan tidak terima dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Ke dua orang tersangka sendiri, setelah aksi perbuatannya diketahui sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (16/1/2025).
“Setelah sempat melarikan diri, kami personil reskrim Polres Solok Kota dan Polsek Bukit Sundi berhasil mengamankan ke dua pelaku tanpa perlawanan di Kinari, Bukit Sundi pada Kamis kemaren sekitar pukul 17.00 WIB,” tandasnya. (Ayi)