infosumbar.net – Polres Solok bersama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menertibkan aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) di Jorong Kubak Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat tentang rusaknya lahan pertanian akibat aktivitas tambang emas tersebut.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait indikasi tambang tanpa izin di Nagari Supayang. Kami telah beri garis polisi tempat yang diperkarakan dan memusnahkan tempat camp maupun barang bukti untuk aktivitas tambang tanpa izin ini,” katanya pada Jumat (12/9/2025).
Adapun menuju lokasi, membutuhkan waktu yang cukup lama karena medan yang ditempuh cukup sulit. Untuk itu, petugas menggunakan empat unit mobil double cabin dan 15 unit sepeda motor.
“Kami menegaskan sangat berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan di lokasi kami tidak menemukan aktivitas tambang yang aktif,” tandasnya.
Kendati demikian, petugas menemukan lubang bekas galian serta tenda yang telah ditinggalkan pelaku. Polisi memusnahkan sejumlah fasilitas yang digunakan yakni satu unit tempat penyaringan emas, dua unit pondok, serta box peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal dengan cara dibakar.
“Untuk sisa barang bukti yang ditinggalkan pelaku sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan aktivitas serupa di kemudian hari kami pasang garis polisi,” jelasnya.
Dengan demikian, Kapolres menuturkan operasi ini menjadi bukti komitmen dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan lahan pertanian masyarakat. (Ayi)








