Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan surat suara Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota, pada Jumat (29/11/2024).
Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu, KPU Kota Solok, Tomi Farto mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan ditargetkan akan selesai selama tiga hari yakni pada 29 November hingga 1 Desember 2024.
“Sesuai dengan PKPU no 18 tahun 2024, tentang petunjuk teknis rekap di kecamatan, maka di Kota Solok melakukan rekapitulasi di Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan yang direncanakan selesai dalam tiga hari,” katanya.
Untuk hari ini, beberapa kelurahan yang sedang rekap dan sudah selesai diantaranya Laing, Kampung Jawa, Tanjung Paku dan Tanah Garam.
“Sebelum waktu jumatan ini di Laing dan Kampung Jawa sudah selesai dan masuk ke Kelurahan Tanjung Paku. Kalau di Lubuk Sikarah sekarang sedang di Kelurahan Tanah garam,” pungkasnya.
Untuk itu, rekapitulasi masing-masing kecamatan sudah dimulai sekaligus di kantor camat dengan melibatkan PPK, Panwascam, maupun saksi paslon.
“Dan kami juga menampilkan rekapitulasi ini secara live streaming. Artinya KPU transparan dalam melaksanakan rekap ini,” tuturnya.
Tak hanya itu, Tomi memastikan, c hasil pada setiap TPS di Kota Solok sudah masuk 100 persen.
“Artinya, masyarakat bisa melihat hasil perolehan suara per masing-masing TPS melalui c hasil. Namun tidak dibuatkan diagram seperti Pemilu kemaren. Jadi jikalau ingin menjumlahkan, bisa dijumlahkan sendiri,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berlangsung, Tomi menambahkan, belum menemui kendala yang berarti dan dapat berjalan lancar.
“Tidak ada kendala. Dan untuk rekapituasi tingkat Kota Solok tanggalnya belum kami recanakan namun antara tanggal 3 atau 4 Desember. Sebab, paling lambat rekap tingkat kota tanggal 9 Desember,” jelasnya. (Ayi)