Infosumbar.net – Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok terus memperketat pengawasan.
Termasuk yang rawan dalam pelaksanaan masa tenang yakni politik uang. Untuk itu, Bawaslu Kota Solok.
“Selama masa tenang, sesuai instruksi, kami membuka posko aduan jika ada pelaggaran kami buka selama 24 jam,” katanya.
Untuk itu, pengawasan selama masa tenang pun dilaksanakan selama 24 jam.
“Kami menerima laporan pelanggaran jika ada walupun sampai malam hari,” jelasnya.
Tak hanya itu, sesuai dengan intruksi Bawaslu RI, nomor 115, Bawaslu melakukan patroli pengawasan pemilihan setiap hari.
Adapun kegiatan patroli pengawasan masa tenang yang dilakukan Bawaslu yakni dengan melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran Pemilihan pada masa tenang.
Yakni diantaranya kegiatan kampanye pada masa tenang, yang meliputi APK masih terpasang pada masa tenang.
Kemudian, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring pada masa tenang.
Pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi sara ata ujaran kebencian pada masa tenang serta Intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih.
“Dan sampai sore ini, kami belum menerima laporan, maupun menemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa tenang,” ungkapnya. (Ayi)