Infosumbar.net – DPRD Kabupaten Solok akan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) melalui rapat paripurna pada Senin (28/11/2022).
Akan tetapi, rapat tersebut sempat diberhentikan sementara karena anggota rapat mempertanyakan kehadiran Bupati Solok yang absen pada rapat tersebut.
Ketua Fraksi PPP Dendi mengatakan bahwa Bupati harus hadir dan kalau tidak bisa dapat diwakilkan kepada Wakil Bupati Jon Firman Pandu.
“Pasal 103 ayat 4 rapat pengesahan wajib dihadir Bupati. Dan apabila bupati tidak hadir bisa diwakilkan kepada wabup,” ujarnya.
Menurutnya, jika Bupati tidak hadir karena ada undangan dan hal itu sesuai dengan hukum, maka dapat diterima.
“Kalau memang ada undangan dari kementerian maka akan kami terima. Maka harusnya bisa dimandatkan kepada wabup,” jelasnya.
Secara hukum, ia menambahkan mandat harus diberikan kepada wabup bukan kepada sekda.
“Secara regulasi saja sudah salah. Maka keputusan yang di ambil nanti juga akan salah. Jadi mengambil keputusan dengan orang yang salah. Jadi tidak sesederhana itu otomatis diberikan kepada Sekda,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu menyatakan sikap atas kehadirannya pada rapat sesuai dengan fungsinya.
“Momentum ini merupakan momentum yang luar biasa bagi Kabupaten Solok dimana saya hadir sesuai dengan peraturan UU untuk menggantikan Bupati yang tidak hadir,” ucapnya.
Sebelumnya, rapat pembahasan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 November 2022.
“Namun, rapat tersebut diminta untuk ditunda dilaksanakan pada 28 November sesuai dengan permintaan Bupati Solok Epyardi Asda agar ia dapat hadir pada rapat tersebut,” kata Dendi.
Hal inipun dibernarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, yang mengatakan bahwa rapat sempat diundur dan Bupati mengatakan akan hadir hari ini.
“Iya memang Bupati minta hadir, namun nyatanya ia tetap tidak hadir,” jelasnya. (Ayi/Aks)