Infosumbar.net – Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok, Defil, mengatakan banyak masyarakat yang datang ke KPU melaporkan namanya terdaftar sebagau anggota partai politik.
“Namanya terdaftar sebagai anggota partai politik dan melapor ke KPU, untuk dilaporkan,” katanya kepada Infosumbar.net pada Selasa (31/1/2023).
Oleh karena itu, tentunya hal ini dapat menjadi penghambat bagi calon peserta yang ingin mendaftar menjadi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Menghalangi peserta yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih, PKD, Sekretariat TPS dan lain-lain. Karena salah satu persyaratannya adalah tidak terdaftar sebagai anggota parpol,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Infosumbar.net dari KPU Kabupaten Solok, selama bulan Januari 2023 sudah ada sebanyak 39 laporan masyarakat yang namanya tercatut sebagai anggota parpol di Kabupaten Solok.
Sedangkan sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 105 nama yang melapor namanya tercatut anggota parpol.
Adapun masyarakat yang terdaftar namanya menjadi anggota parpol, mayoritas berasal dari ibu rumah tangga, honorer, hingga mahasiswi dan kebanyakan adalah perempuan.
Untuk penghapusan nama yang tercatut sebagai anggota parpol, penghapusan akan dilakukan oleh pihak parpol sendiri.
Pihak KPU akan melakukan klarifikasi, dan melaporkan kepada pihak parpol guna penghapusan.
Untuk pengecekan sendiri, dapat dilakukan di Infopemilu.kpu.go.id menggunakam NIK. (Ayi)