infosumbar.net – Seorang pria inisial AS (26) yang merupaka warga Lubuk Buata Kota Padang diamankan Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya pada Minggu (12/10/2025) mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.
“Saat AS kami amankan kami turut melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu dengan ukuran besar dan kecil,” katanya.
Lebih lanjut, kata Kasat, diduga paket sabu tersebut, hendak dijual di wilayah Solok. Adapun penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di TKP.
“Mendapat laporan itu,kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” ujarnya
Di samping itu, dua paket diduga sabu tersebut, disimpan di saku celana pelaku AS. Tak hanya itu, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu paket besar dan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit handphone merek Infinix warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan Satu helai celana panjang warna biru merek Upgress,” tandasnya.
Sedangkan total barang bukti disita paket besar seberat 77.78 gram sedangkan paket kecil 1.13 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Ayi)








