infosumbar.net – Seorang pria inisial IR (30) ditangkap polisi diduga pengedar narkoba di Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
IR, merupakan warga Koja, Jakarta Utara, saat diamankan ditemukan barang bukti empat paket kecil sabu, satu kaca pirek serta satu unit hp OPPO warna silver.
“Penangkana berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang peia di Sukarami, menyimpan sabu. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi,” katanya.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan IR dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat.
Petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut” tandasnya. (Ayi)