Infosumbar.net – Polres Solok mengungkap kasus penyalahgunaan minyak CPO sawit mentah pada Senin (30/12/2024) di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Saat penangkapan diamankan lima orang pelaku dan sejumlah barang bukti terkait pengolahan sawit ilegal.
Kabag OPS Polres Solok, Kompol Gusdi memgatakan penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal berupa penumpukan minyak CPO sawit yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan.
“Dari informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, diketahui bahwa minyak CPO sawit tersebut dikumpulkan dan disimpan di sebuah rumah kayu dengan ukuran 4×3 meter yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara,” katanya.
Penanggung jawab lokasi penampungan, berkoordinasi dengan pemilik CPO, yang mengatur proses pengiriman melalui telepon. Kegiatan penumpukan minyak CPO ini sudah berlangsung selama empat hari dengan melibatkan empat orang pekerja.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polres Solok langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap pekerja dan barang bukti yang ada di lokasi penampungan. Semua pihak yang terlibat telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sedangkan kelima pelaku yang diamankan adalah J (38), D (45), I (34), R (21) dan W (21). Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penampungan
Diantaranya, tumpukan minyak CPO mentah yang disimpan dalam rumah kayu, Mesin Robin beserta selang, 50 jerigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menampung CPO, Bak penampung minyak CPO dan Mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.
“Saat ini, lokasi penampungan CPO telah dipasang police line untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO sawit yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tuturnya. (Ayi)