Infosumbar.net – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 39 kasus penanganan terhadap narkotika terjadi di Wilayah Hukum Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota pada konferensi pers akhir tahun yang dilaksanakan di Aula Command Center Polres Solok Kota pada Sabtu (31/12/2022) mengatakan, penanganan kasus tahun 2022 menurun dari tahun sebelumnya
“Dibandingkan tahun 2021, jumlah kasus yang ditangani mencapai 42. Ada penurunan kasus dari segi jumlah,” katanya.
Kemudian, dari barang bukti yang diamankan, terdapat 36,28 gram Sabu yang diamankan yang jumlahnya menurun signifikan dari tahun 2021 yaitu sebanyak 98,74 gram.
Akan tetapi, barang bukti ganja mengalami peningkatan jumlah yaitu tahun 2022 diamankan 65,73 kg.
“Tahun 2021 hanya 24, 472 kg. Bisa dikatakan naik lebih 100 persen. Karena memang ditahun ini ada penanganan kasus yang barang buktinya mencapai 63 kg,” ujarnya.
“Jadi seluruh barang bukti ganja hampir disumbangkan oleh satu kasus. sisanya kasus lain yang beratnya kecil,” imbuhnya.
Selain itu, jumlah tersangka yang diamankan selama tahun 2022 untuk kasus narkoba adalah 53 orang.
“Dibandingkan tahun 2021, jumlah tersangka ada 65 orang. Dimana mengalami penurunan sebanyak 12 orang,” terangnya.
Sementara itu, dari jumlah tersangka, Kapolres menyebutkan ada satu orang ibu rumah tangga yang ditangkap karena berprofesi sebagai kurir narkoba.
“Agak miris karena pelaku merupakan ibu menyusui bahkan diminta suaminya untuk membantu bisnis narkoba,” ungkap Kapolres.
Untuk itu, Kapolres memberikan arahan untuk tetap memberikan hak anak yang masih butuh ASI, dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melaksanakan tugasnya sebagai ibu.
“Saya mengarahkan untuk anaknya tetap bisa bertemu dan diberikan ASI ekslusif,” tandasnya. (Ayi)