infosumbar.net – Polres Solok Kota melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Limau Puruik, Jorong Basuang Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Operasi tersebut digelar pada Minggu (2/11/2025) yang dimulai pada pukul 02.00 WIB dini hari hingga pukul 07.00 WIB dini hari.
Adapun jarak tempuh ke lokasi dari pemberhentian terakhir kendaraan yang bisa dilalui roda empat yakni dengan 2,5 jam berjalan kaki sejauh lebih kurang 5 Kilometer.
Personil Polres Solok Kota yang terlibat yakni gabungan Polsek X Koto diatas dan Satreskrim Polres Solok Kota berjumlah 16 orang.
Kapolres Solok Kota, AKBP Masud Ahmad melalui Kapolsek X Koto Diatas, IPTU Muhammad Iqbal menuturkan, penindakan ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat, adanya aktivitas tambang emas ilegal di TKP. Atas perintah Kapolres beserta tim Satreskrim Solok Kota, kami langsung melakukan penindakan di lokasi,” katanya.
Namun demikian, saat sudah sampai di lokasi, petugas tidak menemukan pekerja maupun pelaku dalam aktivitas tambang tak berizin ini karena diduga informasi penindakan sudah diketahui oleh pelaku dan pelaku kabur sebelum petugas datang.
“Tidak ada lagi aktivitas tambang dan tidak ditemukan pekerja. Alat berat yang ditemukan pun sudah meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, petugas mengumpulkan sisa peralatan yang masih ada dilokasi tambang yang dikumpulkan dalam camp dan langsung dibakar serta memasang spanduk stop ilegal mining di lokasi.
Perlatan yang dimusnahkan diantaranya camp penambang, peralatan dapur, bekas jerigen tempat BBM, pakaian diduga milik penambang.
“Tak hanya itu, kami turut memasang police line di area tambang, dan memusnahkan camp maupun peralatan yang digunakan penambang dalam melancarkan aksinya,” tandasnya.
Tak hanya itu, bagi pelaku tambang yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba, yang mana barang siapa yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 milliar. (Ayi)








