Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Adapun pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, yautu AJM (27), warga Nagari Koto Anau Solok, EA (26) warga Talang, dan RM (19) warga Koto Anau.
“Benar, pada hari Senin (15/5/ 2023) sekitar pukul 23.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku yang sedang berada di Aia Angek Bukik Gadang,n Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok,” kata Kasatresnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Untuk menangkap pelaku, petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura akan membeli sabu kepada pelaku.
“Saat akan melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, yang di temukan di tangan kanan RM,” tandasnya.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit Handphone OPPO A15 warna Putih.
“Lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)