Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra pada Jumat (20/12/2024) mengatakan, penyalahgunaan BBM ini ditemukan petugas di Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok pada Selasa (12/12/2024)
Adapun tersangka yang diamankan yakni RA, warga Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis pertalite yang terjadi di KTK Kota Solok,” katanya.
Mendapati informasi tersebut, petugas mendatangi TKP dan menemukan RA sedang melakukan pelansiran BBM jenis pertalite sebanyak 5 kali menggunakan satu unit mobil Daihatsu Zebra warna hitam dengan plat nomor BA 1709 PU.
“BBM yang dilansir tersebut dibawa dari Pertamina KTK menuju Nagari Muaro Paneh tempatnya di lokasi rumah kosong milik RA,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan terhadap barang bukti serta mendatangi rumah kosong milik RA.
Saat rumah RA didatangi, didapati sebanyak sembilan jerigen berisi penuh BBM Pertalite serta ditemukan BBM di dalam tangki mobil milik RA sebanyak 70 liter.
“Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit mobil Daihatsu Warna Hitam BA 1709 PU. Yang berisikan BBM pertalile 70 liter, sembilan Jerigen ukuran 35 liter berisikan BBM pertalite, satu buah mesin pompa hisap, satu buah Slang, satu unit Handphone merk OPPO warna Biru, serta satu Lembar Barcode. Total pertalite yang diamankan yakni 385 liter,” tuturnya.
Dengan demikian, petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut serta mengamankan pelaku dan di bawa ke Polres Solok Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Ayi)