Infosumbar.net – Pada Kamis (6/4/2023) Pemerintah Kabupaten Solok memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok agar segera membayarkan kontribusi terkait kerjasama pemanfaatan sumber mata air sejak Juni 2022.
Bupati Solok, Epyardi Asda, mengatakan bahwa ia memberikan tenggat waktu satu minggu agar PDAM Kota Solok dapat segera melunasi kontribusi yang baru dibayarkan Rp 174 juta atau sekitar 36 persen dari target.
“Rasanya kami sudah cukup sabar. Kami akan kembali membuat surat untuk Kota Solok untuk dapat melunasi. Jika masih tidak ada tanggapan dan tidak melunasi, maka kami tidak akan segan-segan untuk menutup sumber mata air tersebut untuk Kota Solok,” bebernya
Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski, mengatakan bahwa benar pihaknya belum membayarkan kontribusi atas kerjasama pemanfaatan sumbar mata air sejak Juni 2022.
“Benar belum dibayarkan. Akan tetapi, pembayaran karena belum adanya kesepakatan terkait perubahan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, Kota dan Kabupaten Solok,” katanya pada Selasa (11/4/2023).
Ia menambahkan, sejak 8 Juni 2022, Pihak Pemkab Solok memberikan surat kepada PDAM Kota Solok untuk menghentikan sementara pembayaran kontribusi, sampai adanya pembicaraan antara kedua belah pihak.
“Jadi, ada permintaan adendum atau perubahan kontrak dari Kabupaten Solok. Dalam perjanjian kerjasama periode 2019-2024, ada kesepakatan terkait harga per kubik air senilai Rp910. Dimana, nilai ini sesuai dengan nilai tarif dasar air yang diberlakukan oleh BUMD milik Pemko Solok,” ujarnya.
Untuk itu, kata Rabbiluski, sejak tahun 2019 tidak ada permasalahan terkait pembayaran kontribusi PDAM Kota Solok untuk Kabupaten Solok terkait pemanfaatan air. Biasanya, PDAM penyetoran kontribusi dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
“Seiring waktu berjalan, tidak ada tindak lanjut atas rencana perubahan kerjasama maupun adendum perjanjian. Juga tidak ada surat susulan terhadap pembayaran apakah lanjut atau masih ditangguhkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, berdasarkan penangguhan yang diberikan Pemkab Solok lah PDAM tidak membayarkan kontribusi sejak Juni 2022 hingga April 2023 ini.
“Kami membayarkan kontribusi kepada Kabupaten Solok sekitar Rp35 sampai 37 juta per bulan. Nominal itu berdasarkan penghitungan bersama. Karenanya, tidak ada istilahnya PDAM Kota Solok mangkir terhadap perjanjian yang disepakati dengan Kabupaten Solok. Dan Jum’at kemarin, masuk surat dari Sekda untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan PKS, dan kita akan bayarkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, terkait tudingan Pemkab Solok kepada PDAM Kota Solok yang mengabaikan surat, pihaknya selalu menanggapi surat tersebut. Dua kali surat yang dilayangkan Pemkab Solok selalu dihadiri oleh pihak PDAM. Dan selama ini tidak ada permasalahan, termasuk soal perhitungan jumlah kubikasi air.
PDAM Kota Solok menggunakan alat ultrasonik dari Jepang untuk menghitung jumlah kubikasi air ke Kota Solok. Setiap bulan dilakukan pemeriksaan secara bersam dan hitungannya menjadi akurat.
“Ditambah ada hitungan dari BPKP yang dijadikan rujukan. Kami tegaskan, kami sudah melakukan pembelian terhadap lokasi sumber air. Bahkan sudah ada sertifikat dan juga penyerahan dari pusat. Keempat sumber air itu sudah ada sertifikatnya,” tutupnya. (Ayi)