infosumbar.net – Pemerintah Kota Solok kini telah menghadirkan platform digital yang menyajikan data tata ruang dan pertanahan secara terbuka bagi masyarakat.
Hal ini dikemas dalam bentuk platform digital yang menyajikan data tata ruang dan pertanahan secara terbuka bagi masyarakat yakni SITATA atau Sistem Informasi Tata Ruang dan Pertanahan Kota Solok.
Sejak ditampilkan pada Januari Tahun 2025 lalu, SITATA telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari OPD, masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha.
Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyebutkan bahwa SITATA bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol transformasi digital daerah.
“Melalui SITATA, masyarakat dapat mengakses informasi tata ruang dengan mudah, cepat, dan dari mana saja. Kehadiran SITATA menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Kota Solok yang tertata, inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, menyebutkan bahwa SITATA dirancang interaktif dan mudah dipahami.
“Website ini dilengkapi peta digital, dokumen rencana tata ruang, serta informasi kebijakan pertanahan untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan tetap melibatkan partisipasi masyarakat,” tambahnya.
SITATA hadir sebagai solusi pengelolaan data spasial, baik di internal Dinas PUPR maupun bagi masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha.
Melalui peta interaktif, warga dapat mengetahui pola ruang, ketentuan zonasi lokasi tanah serta peta tematik RTRW lainnya.
Selain itu, SITATA menyediakan fitur Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) serta Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang online.
“Masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sekaligus memantau tindak lanjut dari Dinas PUPR,” jelasnya. (Rls)








