Infosumbar.net –Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) bersama petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta Dishub Kota Solok melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang ikan.
Kepala DPKUKM Kota Solok, Zulferi pada Senin (6/11/2023) mengatakan, penertiban ini dilakukan terhadap pedagang ikan Pasar Raya Solok yang membandel tidak berjualan di khusus pasar ikan yang higienis.
“Kami sudah bangun khusus lokasi pedagang pasar ikan. Namun nyatanya masih banyak pedagang yang membandel keluar lokasi tersebut,” katanya.
“Alasan mereka pindah, karena pedagang ingin tempat yang lebih ramai di luar, tapi kalau misalnya seluruh pedagang ikan sudah berjualan disatu tempat pasti orang-orang akan ke sana semuanya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Feri, ada sebanyak lima pedagang yang ditertibkan dan diberikan sosialisasi agar mau pindah berjualan.
“Kami ingin mengikuti peraturan daerah, bersama Satpol PP dan petugas gabungan lainnya kami ingin memberikan efek jera kepada pedagang ikan yang berjualan diluar lokasi khusus pedagang ikan,” ujarnya.
Serta, apabila sudah tiga kali teguran dan masih membandel maka pedagang tersebut akan di tipiring.
“Kami tidak mau juga penertiban kalau lokasinya tidak ada. Loksinya bagus dan termasuk ynag bagus di Sumbar kami sediakan juga kipas angin,” tambahnya.
Sementara itu, Pemko Solok sendiri sudah menyediakan 60 lapak yang dapat diisi pedagang dengan lokasi yang nyaman.
“Dan sebenarnya semuanya sudah terisi, dan kosong itu hanya untuk tiga lapak yang paling belakang. Tentu kami akan coba pakau strategi agar nantinya akses dari depan bisa dimasuki pembeli sehingga nantinya bisa ramai dan mudah diakses,” tuturnya. (Ayi)








