Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok kembali mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Adapun pria yang diamankan adalah A (46) warga Kecamatan Koto Parik Gadang di Atas Kabupaten Solok Selatan, yang berprofesi sebagai Petani.
“Pria inisial A kami amankan pada Senin (3/4/2023) saat waktu adzan magrib berkumandang, untuk berbuka puasa,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, pada Selasa (11/4/2023).
Kasat menceritakan, A ditangkap pada sebuah mobil di Jalan Raya Jorong Balantai, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Penangkapan ini berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis Sabu.
“Kami langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan. Kemudian kamj melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama yang disampaikan masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya.
Saat penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening palstik sedang, yang ditemukan di dalam bangku penumpang supir.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening palstik sedang, satu unit Handphone Samsung warna Putih, satu unit mobil merek Calya No Pol BM 1130 EG serta uang sejumlah Rp. 1. 050.000,” ungkap Kasat.
Sementara itu, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)