Infosumbar.net – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar hingga kini masih menjadi persoalan.
Adapun dua nagari yang berbatasan langsung yaitu Nagari Bukik Kanduang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, dan Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Akan tetapi, saat ini, pihak Pemkab Solok menyayangkan tindakan Pemkab Tanah Datar yang membuka ruas jalan diwilayah perbatasan antara kabupaten itu.
Wali Nagari Bukit Kanduang Asriyandi, menyebutkan, pembukaan jalan itu telah masuk ke wilayah Kabupaten Solok.
“Sekitar 700 hektar wilayah Kabupaten Solok masuk dalam pembangunan jalan tersebut. Dilihat dari GPS, titiknya berada di wilayah Nagari Bukit Kanduang,” ujarnya.
Kemudian, Asisten I Bagian Pemerintahan Kabupaten Solok Syahrial mengatakan upaya penyelesaian tapal batas sudah pernah dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Penyelesaian tapal batas antara kedua kabupaten ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu,” katanya di Kantor Walinagari Bukik Kanduang pada Kamis (5/1/2023).
Proses penyelesaian tapal batas ini, kata Syahrial, telah diserahkan ke tingkat Provinsi semenjak tahun 2019 dan telah sampai pada Kementerian Dalam Negeri.
“Pengukuran titik koordinat antara kedua belah pihak juga sudah dilakukan termasuk musyawarah,” ucapnya.
“Dalam kesepakatannya, selama persoalan perbatasan belum jelas, pembangunan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.
Akan tetapi, hingga sekarang keputusan Mendagri mengenai batas wilayah belum dikeluarkan
“Kami menilai pembukaan jalan yang dilakukab Pemkab Tanah Datar seperti klaim sepihak. Tapi tetap, putusan kemendagri harus ditunggu sampai keluar,” pungkasnya.
Namun demikian, ia menghimbau agar pemasalahan ini tidak menimbulkan persoalan atau gejolak pada masyarakat.
“Masyarakat kedua nagari hendaknya jangan menjadikan ini sebagai sebuah gejolak yang bisa menimbulkan konflik,” tutupnya. (Ayi)