Infosumbar.net – Seorang pria berinisial Z (41) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Marah Adin, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kasatresnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya menerangkan, pelaku Z, berhasil diamankan saat mengendarai motor di Kelurahan Kampung Jawa.
“Pelaku kami amankan saat bawa motor. Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa disana sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kasat.
Kemudian, saat pelaku diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan disekitar lokasi, dan ditemukan satu buah bungkusan plastik hitam berisi lima paket yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
“Juga, uang sebesar Rp. 135.000 dipinggir jalan yang berjarak sekira satu meter dari posisi terlapor diamankan,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan satu buah alat komunikasi terlapor berupa satu unit handphone android merk Vivo warna biru gelap dari saku celana pelaku dan uang sebanyak Rp. 3.466.000 dari dompet pelaku.
“Dan saat dalam perjalanan saat hendak diamankan ke Polres Solok Kota, pelaku mengaku bahwa sabu miliknya masih ada dirumahnya. Di dalam kamarnya ditemukan satu paket besar diduga Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,” ungkapnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah satu dompet merk levis warna coklat, satu unit sepeda motor merk Revo warna hitam BA. 6668 PM serta kunci kontaknya, satu paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu buah bungkusan plastik hitam diduga berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, baju kemeja bermotif garis.
Satu buah bungkusan plastik hitam yang berisikan satu plastik klip bening berisikan 3 buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu plastik klip bening berisikan satu buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu plastik klip bening berisikan 4 buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Satu buah timbangan digital merk Digital Scale, dua pak plastik klip bening merk Kitz, dua set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastic, empat buah mancis, satu buah sendok serok, satu buah plastik bening diduga berisikan narkotika gol I jenis tanaman ganja kering, dua buah bungkusan kertas Koran berisikan 2 (dua) buah kaca pirek, 2(dua) buah kompeng karet serta satu buah plastic klip bening yang diduga berisikan 2 (dua) Butir pil INEX Warna Biru. (Ayi)