Infosumbar.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok Kota melakukan penertiban dan pengecekan penggunaan knalpot brong ke SMA N 3 Kota Solok.
Kasat Lantas Polres Solok Kota, AKP Riwal Maulidinata mengatan, dari pengecekan tersebut, ditemukan sebanyak 20 motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Dari pengecekan kami ke SMA N 3, ditemukan sebanyak lebih kurang knalpot brong,” katanya pada Kamis (23/1/2025).
Oleh karena itu, petugas langsung memberikan arahan kepada kepada sekolah, guru dan siswa agar mengganti knalpot yang tidak sesuai tersebut.
“Saat ini kami berikan arahan dan teguran. Apabila saat di cek kembali masih digunakan akan kami laksanakan penilangan,” ujarnya.
Kasat menambahkan, penggunaan knalpot brong dilarang karena suaranya yang bising dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“kanlpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi tilang sesuai undang-undang,” tambahnya.
Selain mengganggu, Kasat melanjutkan, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi suara yang berisiko bagi kesehatan.
Dengan demikian ia mengimbau khususnya siswa agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib dengan menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan,” imbuhnya.
“Jadilah pengendara yang bertanggung jawab dan peduli terhadap keselamatan serta kenyamanan bersama,” tutupnya. (Ayi)