Infosumbar.net – Polres Solok Kota menggelar kegiatan Pers Release akhir tahun di Aula Command Center Polres Solok Kota pada Sabtu (31/12/2022).
Dalam paparannya, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyebutkan sepanjang tahun 2022 terjadi sebanyak 261 kasus tindak pidana dan penyelesainnya sebanyak 256 dengan persentase 98,08 persen penyelesaian.
“Dibandingkan dengan tahun 2021, kasus tindak pidana terjadi sebanyak 247 kasus yang artinya terjadi kenaikan kasus sebanyak 14 namun tidak signifikan. Dengan penyelesaian sebanyak 240 kasus,” katanya.
Dari tujuh kecamatan yang menjadi wilayah hukum Polres Solok Kota, 2 kecamatan berada di Kota Solok dan lima lainnya berada di Kabupaten Solok.
“Hingga saat ini memang paling banyak kejahatan terjadi diwilayah Kabupaten Solok, hal ini karena memang secara administratif kecamatannya juga cukup luas di banding Kota Solok,” katanya.
Sedangkan dari 261 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Solok, kasus tertinggi yaitu penganiayaan ringan sebanyak 64 kasus, curat 31 kasus, penggelapan 21 kasus, penipuan 18 kasus, aniaya berat 10 kasus, menyetubuhi anak dibawah umur 10 kasus, serobot tanah sebanyak 10, pengeroyokan 10, penghinaan 9 dan pencurian biasa 8. (Ayi)