Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Solok menggelar jumpa pers tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada Senin (25/11/2024).
Kordiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, mengatakan, selama memasuki masa tenang, KPU bersama tim gabungan melakukan penertiban bahan kampanye dan alat peraga kampanye.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun Bawaslu. Dalam penertiban ini, kami mengedepankan semangat bekerjasama, semuanya disapu bersih, tidak ada yang sengaja ditinggalkan atau tertinggal,” ujarnya.
Novialdi menambahkan, teemasuk posko pemenangan paslon, tidak boleh ada lagi saat masa tenang.
“Yang boleh hanya kantor partai dan hanya boleh plang merek, bendera partai dan foto pengurus,” jelasnya.
Sementara itu, jika dilapangan ada penolakan dari masyarakat, KPU meminta untuk jangan dipaksakan.
“Sampaikan kepada LO jika ada penolakan, jangan ada pemaksanaan kami tidak ingin ada bentrokan dalam penertinan ini,” ungkapnya.
Penertiban sekali dilakukan selama 3 hari yang dimulai pada 24-26 November. Selain itu, juga telah dilaksanakan distribusi logistik, mulai 23 November. (Ayi)