Infosumbar.net – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Solok hingga kemaren Rabu (7/12/2022) mencapai Rp 850.229. 483.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok Refendi, mengatakan jumlah tersebut berasal dari dua kecamatan yang ada di Kota Solok, yaitu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan.
“Realisasi penerimaan PBB di Kota Solok hingga saat ini 7 Desember 2022 atau kemaren adalah Rp 850.229. 483. Dibandingkan dengan target baru mencapai 70,85 persen,” katanya pada penarikan undian berhadiah PBB-P2 di Istiqlal Park Kamis (8/12/2022).
Adapun rincian penerimaan PBB-P2 Kota Solok tahun 2022 adalah sebagai berikut Kelurahan IX Korong 78,55 persen, Kelurahan Tanah Garam 61 persen, Kelurahan Sinapa Piliang 81,45 persen, Kelurahan KTK 110,35 persen, Kelurahan Simpang Rumbio 66,43 persen, Kelurahan Aro IV Korong 65,32 persen, Kelurahan VI Suku 70,63 persen, Kelurahan PPA 89,28 persen, Kelurahan Laing 65,76 persen, Kelurahan Kampung Jawa 59,98 persen, Kelurahan Koto Panjang 60, 13 persen, Kelurahan Tanjung Paku 54, 37 persen serta Kelurahan Nan Balimo 71, 86 persen.
“Kami apresiasi Kelurahan KTK karena sudah melebihi target realisasi PBB-P2 nya,” tuturnya.
Kepada peserta wajib pajak, Refendi menyampaikan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan pada seluruh channel pembayaran Bank Nagari.
“Bisa melalui teller atau cash, manajemen atau ATM dan mobil banking, dan di BKD juga ada pelayanan pembayaran. itu adalah upaya kami untuk mempermudah wajib pajak untuk pembangunan Kota Solok,” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Solok Zul Elfian Umar menyebutkan semoga apa yang dibayarkan wajib pajak dapat bermanfaat bagi pembangunan Kota Solok.
“Serta menjadi amal ibadah hendaknya. Tanpa dukungan melalui pajak, tentunya kami tidak bsa berbuat apa-apa untuk membawa Kota Solok lebih baik perlu kerja sama semuanya,” tandasnya. (Ayi)