Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, adapun tersangka yang diamankan yakni TD (33) yang diamankan di Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.
Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat, petugas kemudian segera melakukan penyelidikan.
“Saat penyelidikan dapat diamankan pelaku di sebuah gudang,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Ditemukan sebuah plastik klip bening berisi sebuah paket besar diduga narkotika jenis shabu. Selain itu di TKP juga ditemukan enam paket sedang diduga shabu yang dibungkus plastik klip bening ,serta sebuah pipet serok, yang ditemukan dalam saku celana depan bagian kiri yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital merk constant dari dalam saku celana belakang bagian kanan yang digunakan tersangka.
“Tim juga menemukan dua buah pipet serok dan sebuah sendok serok yang terbuat dari plastic serta dua buah bungkusan yang berisikan plastic klip bening yang ditemukan terletak diatas meja yang berisikan plastic klip bening yang ditemukan. terletak diatas meja,” tandasnya.
Sementara itu, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. (Ayi)