Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan A. Muksis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok pukul 18.15 WIB pada Kamis (08/09/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa pelaku yang diamankan ada dua orang yaitu AEE (18) warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan OF (46) warga Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan proses penyelidikan dan melalukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada Kamis (08/09/2022) sekira Pukul 18.15 WIB Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, melihat seseorang dengan ciri – ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang mengendarai sebuah sepeda motor. Pada saat AEE hendak diamankan, ia berusaha membuang sesuatu ke jalan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang dibuang tersebut ditemukan satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berjarak lebih kurang dua meter.
“Saat diinterogasi AEE menerangkan bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari OS dengan cara membelinya seharga Rp 200 ribu. Tim langsung menuju OF yang dipandu AE dan sekira pukul 18.45 WIB tim berhasil mengamankan OS di kamar sebuah rumah di Sawah Parambahan Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok,”tandasnya.
Kemudian, OF menerangkan bahwa benar dirinya telah menjual satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada AEE seharga Rp 200 ribu. Dalam pemeriksaan petugas menemukan satu set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastic yang ditemukan di dalam pot bunga di depan rumah OF.
“Barang bukti yang diamankan saat penangkapan satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit handphone vivo warna biru, satu unit sepeda motor merk vario warna hijau tosca tanpa plat nomor serta kunci kontaknya, satu unit handphone merk oppo warna biru, uang sebanyak Rp 120 ribu, satu set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik,” pungkasnya.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ayi)