Infosumbar.net – Guna mendorong pelaku usaha, dan karyawan khususnya di bawah binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Solok mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran ini diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024.
Walikota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan, SE ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan program BPJAMSOSTEK.
“Hal ini mengingatkan pengusaha untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya pada Kamis (16/1/2025).
Oleh karena itu, pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018.
“Pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban ini, tidak dapat memperoleh Pelayanan Publik tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara,” ujarnya.
Adapun Surat Edaran ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian, ini juga memuat instruksi agar seluruh OPD Pemko Solok melaporkan data pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
“Kami berharap seluruh OPD dapat turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada pemberi kerja di bawah binaan mereka serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” tegas Walikota Solok.
Oleh karena itu, diharapkan tingkat kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan meningkat, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kota Solok. (Rls)