Infosumbar.net – Terkait polemik Pemerintah Kabupaten Solok dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok yang menyebutkan bahwa PDAM Kota Solok tidak membayarkan kontribusi atas pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok, Pemko buka suara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok, Heppy Dharmawan menyebutkan masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui duduk persoalan.
“Kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024),” katanya pada Selasa (11/4/2023).
Dimana, semenkan bulan Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu memenuhi kewajibannya dengan membayar kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama.
Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari s.d Mei 2022) dengan nilai Rp174.703.838.
“Pada 8 Juni 2022, Sekda Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari. Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak,” sebutnya.
Oleh karena itu, dengan adanya permintaan penangguhan tersebut menyebabkan PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini.
Selanjutnya, Heppy Darmawan mengatakan permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut sebab ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.
“Ini adalah masalah administrasi, Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun Warga Kota Solok,” tutupnya. (Ayi)