Infosumbar.net – Walikoya Solok, Zul Elfian Umar menyatakan keseriusahannya dalam memberantas narkoba khususnya di Kota Solok.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Podcast Solok Antu Narkoba (PASAN) bersama BNNK Solok pada Selasa (15/10/2024).
Podcast ini membahas terkait penerapan Program P4GN di Kota Solok bersama Katim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Solok, Irwan Suhandra.
Pada kesempatan tersebut, Wako menjelaskan upaya konkrit yang dilakukan Pemko Solok dalam memberantas narkoba.
“Salah satunya melalui program atau kegiatan OPD teknis yakni Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solok membentuk Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN & PN) pada tahun 2022 – 2023 di 13 Kelurahan Kota Solok,” katanya.
Satgas ini, beranggotakan dua orang di masing-masing kelurahan yang bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang P4GN.
Hal ini sebagaimana implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024.
Selanjutnya, juga dilakukan pembentukan Tim Terpadu P4GN Kota Solok pada Tahun 2022-2023 sebagai Implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Hal ini membahas tentang fasilitasi P4GN, bertugas menyusun rencana aksi daerah P4GN & PN dan prekursor narkotika di daerah Kota Solok, Mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN & PN di daerah Kota Solok.
Serta, menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah Kota Solok.
“Kami juga melaksanaan kegiatan sosialisasi P4GN di 13 Kelurahan Kota Solok dengan peserta ninik mamak, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, Pemuda, Masyarakat dan Satgas P4GN pada tahun 2022 sampai 2023,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Pemko Solok juga berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Solok dan Polres Solok Kota dalam rangka Pengawasan P4GN hingga pemberian Reward kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota dalam rangka Pengawasan P4GN apabila berhasil menangani kasus penangkapan terhadap Bandar Narkoba di wilayah Kota Solok, serta pemberian dana hibah kepada BNN Kabupaten Solok pada Tahun 2023 dalam rangka mendukung kegiatan P4GN di Kota Solok.
Lebih lanjut Wako menjelaskan, kendala saat ini yang terjadi yakni masyarakat belum mau terbuka apabila ada anggota keluarganya membutuhkan Rehabilitasi Medis dan Sosial padahal ini dapat difasilitasi oleh BNN Kabupaten Solok.
“Padahal BNN sangat siginifikan dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hal ini dapat membantu memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam Percepatan Pemberantasan Narkoba baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia BNN juga merupakan ujung tombak dalam percepatan pelaksanaan kegiatan P4GN dengan berkerjasama dengan Pihak Kepolisian setempat untuk saat ini Pemerintah Kota Solok dalam rangka Percepatan P4GN berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pihak BNN Kabupaten Solok,” jelas Wako.
Ke depan, Pemko Solok akan menunggu petunjuk atau regulasi terbaru melalui Inpres untuk Rencana Aksi Nasional berikutnya seiring terjadinya pergantian Presiden untuk masa jabatan 5 tahun ke depan 2024-2029.
” Kota Solok ke depannya juga akan mendirikan BNN Kota Solok dalam percepatan kegiatan P4GN,” tutupnya. (*rls)