Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok menerima penghargaan Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumbar tentang kepatuhan standar palayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI perwakilan Sumbar pada Jumat (27/1/2023).
Dari hasil penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Solok berada pada peringkat tiga Kabupaten dan Kotada peringkat tertinggi di Sumbar dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 88,73% predikat A.
“Terima kasih kepada Ombudsman. Saya diberikan acuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga Alhamdulillah sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan,” kata Bupati Solok, Epyardi Asda.
Namun demikian, capaian ini dapat diterima oleh Kabupaten Solok berkat bantuan dan kerja keras dibawah naungan Solok Super Team.
“Berkat kerja keras bersama bisa mendapatkan hasil yang memuaskan,” ujar Epyardi.
Selanjutnya, ia menyebut penghargaan ini sebagai sebuah tantangan.
“Untuk mempertahankanya akan lebih sulit daripada saat mendapatkan penghargaan ini,” tuturnya.
Untuk itu, demi mempertahankan prestasi ini dan agar dapat lebih ditingkatkan, Bupati Solok meminta bantuan dan arahan dari Ombudsman kedepannya dalam membina Kabupaten Solok kearah yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengucapkan rasa bangga terhadap pencapaian yang didapatkan oleh Kabupaten Solok.
“Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kita duga oleh kabupaten Solok dan luar biasa. Secara bertahap bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan,” sebutnya.
Kabupaten Solok sendiri, sebelumnya berada pada zona merah penilaian Ombudsman untuk setelahnya menjadi Zona Hijau dan mecapai hasil yang terbaik.
Setelah menerima penghargaan tersebut Bupati Solok turut menandatangani Fakta integritas untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik. (Ayi)