Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung tentang kerjasama daerah di Kantor Bupati Sijunjung pada Rabu (25/1/2023).
Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan dalam rangka bakti kepada masyarakat daerah Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung.
“Hal tersebut bertujuan, agar bagaimana meningkatkan ekonomi, Infrastruktur dan kesejahteraan di masing-masing kabupaten. Sejalan dengan arahan Kemendagri agar menjalin kerjasama antar daerah, terutama daerah yang saling bertetangga,” katanya.
Menyambung hal tersebut, Bupati Sijunjung Benny, mengatakan, mudah-mudahan kesepakatan bersama antar dua Kabupaten bisa berjalan dengan baik.
” Diharapkan nantinya dengan kerjasama dua kabupaten, bisa lebih mudah dalam hal perizinan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” ucapnya.
Dampak yang di untungkan untuk Solok dan Sijunjung yaitu jika jalur tol Dharmasraya tersebut bisa di selesaikan, satu pintunya itu akan berada di Kiliran jao, yang tembus langsung ke alahan panjang. Ini bsa memperpendek jarak antara Solok dan Sijunjung.
Sementara itu, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah, peraturan Mendagri No. 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain. (Ayi)