Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan lokasi tambang yang menyebabkan 25 korban di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok ilegal alias tidak memiliki izin.
“Tambang tersebut adalah tambang emas ilegal yang tak memiliki izin,” kata Pjs Bupati Solok, Akbar Ali pada Senin (30/29/2024).
Pihak pemkab Solok sendiri, kata Ali, baru mendapatkan informasi longspr pada Jumat (27/9/2024) pagi.
“Kejadiannya pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami baru dapat informasi keesokan harinya pada pagi hari.
Adapun jumlah korban yang tercatat di posko yakni sebanyak 25 orang. 13 diantaranya meninggal dunia, dan 12 orang lainnya luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
“Yang meninggal ini ada yang meninggal karena tertimbun dan ada juga yang meninggal saat perjalanan evakuasi meuju posko. Jarak posko ke lokasi tambang cukup jauh yakni jalan kaki hingga enam jam,” ujarnya.
Jumlah korban dalam peristiwa ini, sebagian besar adalah warga Kabupaten Solok termasuk warga Solok selatan.
“Apakah semuanya pekerja disana, belum bisa kami pastikan. Kami belum meneliti sejauh sana karena korban yang selamat masih di rawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Sedangkan lokasi tambang, kata Akbar, merupakan kawasan hutan lindung. Untuk kewenangan dalam hal ini merupakan wewenang dari pemerintah pusat.
“Kewenangannya pemerintah pusat melalui kementerian LHK untuk tambang ini. Namun kami sudah merekomendasikan agar aktifitas tambang ini bisa dihentikan agar kejadian yang sama tidak terulang,” tambahnya.
Selain itu, menurutnya, harus ada investigasi lanjutan kedepannya, agar hutan lindung dan konservasi dapat terjaga.
“Untuk sekarang memang kami fokus menyelamatkan korban dahulu. Namun kedepan perlu investigasi lebih lanjut, “ ungkapnya.
Meskipun demikian, kata Akbar, tak dapat ditutup mata pekerja di sana merupakan pengais rezeki untuk kehidupan sehari hari
“Untuk masyarakat bisa survive, bisa dialihkan profesinya. Dengan diberikan pelatihan. Apalagi orang-orang yang biasa tambang dihutan bisa diperdayakan menjadi petani, misalnya. tentu perlu reprogram untuk pelatihan,” ungkapnya. (Ayi)