Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok kembali mendapatkan opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI perwakilan Sumbar pada Jumat (12/5/2023) di Kantor BPK Provinsi Sumatera Barat.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus mengatakan, acara ini merupakan penyerahan laporan hasil yang telah di periksa oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD kepada Kabupaten Solok, Kota Sawah Lunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara
“Kami juga mohon dukungan agar tugas kami sebagai pemeriksa dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap selanjutnya bisa dapat meningkatkan hasil pemeriksaan menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Solok, Epyardi Asda yang menerima langsung penghargaan ini mengucapkan, Kabupaten Solok meraih WTP sudah 6 tahun berturut turut.
“Ucapan bangga dan terimakasih kepada OPD dan DPRD di Kabupaten Solok atas kerja samanya selama ini sehingga Kabupaten Solok dapat meraih Opini WTP selama 6 tahun berturut-turut,” tandasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada ASN untuk selalu mematuhi aturan mengenai keuangan sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan tugas.
“Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah untuk itu mengoptimalkan aset daerah bisa menjadi kunci LKPD,” tutupnya. (Ayi)