infosumbar.net – Ditlantas Polda Sumbar melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran.
Pembatasan ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan diantaranya Padang – Solok – Kiliran Jao- Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebalinya.
Kemudian, Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – Batas Provinsi Riau (Kabupaten 50 Kota) dan sebaliknya.
Untuk wilayah Solok, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok memastikan akan menindak tegas kendaraan angkutan barang apabila masih beroperasi di waktu yang dilarang saat arus mudik lebaran.
Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang dimulai pada 24 Maret – 8 April 2025.
“Untuk kendaraan angkutan barang yang dibatasi sudah kami sosialisasikan dari jauh hari, kami minta kepada pengendara agar menepi dulu, dan jika masih melanggar akan kami tindak dengan tegas,” katanya.
Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan gandengan, mobil barang dengan pengangkutan, hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Oleh karena itu, kami harap semua pengendara dapat mematuhinya, agar mudik dapat berjalan aman dan lancar,” tandasnya. (Ayi)