Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok masih melakukan pelipatan surat suara hingga Senin (15/1/2024).
Kordiv Sosdiklihparmas KPU Kota Solok, Yance Gafar menuturkan, pelipatan surat suara telah dimulai semenjak 11 Januari 2024.
“Sudah berjalan beberapa hari ini yang telah kami mulai semenjak 11 Januari 2024 dan akan diusahakan, selesai 17 Januari nanti,” katanya kepada Infosumbar.net.
Ia menambahkan, jumlah surat suara yang harus di lipat dan diselesaikan oleh peserta adalah sebanyak 57.069 yang dikali lima untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Solok.
“Jadi total keseluruhannya yakni 285.345 surat suara. Yang diselesaikan oleh 45 orang peserta yang merupakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sedangkan peserta pelipatan suara berusia 17-60 tahun dengan persyaratan KTP dan tidak tercatat sebagai anggota parpol.
“Untuk persyaratan peserta, hanya menunjukan KTP dan pengecekan di Sipol karena anggota parpol tidak bisa ikut pelipatan suara,” tambahnya.
Sedangkan upah untuk setiap suratnya yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yakni Rp 300 dan selebihnya Rp 400.
“Upahnya nanti akan dibayarkan saat setelah selesai pelipatan. Dan hingga hari ini secara keseluruham sudah selesai 70 persen,” tambahnya. (Ayi)