Infosumbar.net – Seorang pria inisial RW (33) ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor di Jalan Bandar Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (28/6/2024).
“Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (15/8/2024). Kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban merk Yamaha Mio,” tuturnya.
Pelaku, meminjam motor korban dengan alasan ingin ke Payakumbuh untuk melihat mobilnya yang mengalami kecelakaan.
“Setelah dipinjamkan, lalu korban kembali bertemu lagi dengan pelaku. Korban menanyakan motornya namun pelaku mengaku motor tersebut dipinjam oleh temannya untuk melihat anaknya yang sakit,” tandasnya.
Tak hanya itu, korban juga meminta hutang yang dipinjam pelaku secara bertahap, mulai dari bulan April 2024 – Juli 2024 dengan jumlah total Rp. 69.840.000,
Akan tetapi pelaku mengaku belum punya uang dan mengusulkan untuk menggadaikan sepeda motor milik korban yang lainnya yakni merk HONDA Beat dan korban menyetujui usulan tersebut.
“Korban menyetujui karna motor Beat korban saat itu tidak terpakai karna korban ada keperluan ke jambi, pelaku dan korban menggadaikan sepeda motor seharga Rp. 12.000.000,” tandasnya.
Lebih lanjut, sepulangnya korban dari jambi, korban bertemu dengan pelaku. Pelaku meminta agar motor yang digadaikan tersebut dijual saja karena tidak ada uang untuk menebusnya.
“Pelaku mengimingi korban akan dibelikan motor baru atau melunasi hutang bank korban, korban menyetujui hal tersebut dengan syarat membuat surat perjanjian, dan motor beat dijual sebanyak Rp. 13.500.000,” ungkapnya.
Sementara itu, pada Rabu ( 29/1/2025) polisi menangkap RW yang sebelumnya sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
“RW kami tangkap saat berada di kediaman istrinya kabupaten Tanah Datar, selanjutnya personil sat reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah BPKB Sepeda Motor Mio warna hitam kuning dengan Nomor Polisi BA 4855 PI dan Print out bukti rekening koran.
“Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut secara Hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ayi)