Infosumbar.net – Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia ilahi mengatakan, satu dari dua orang pelaku menyerahkan diri ke Polisi setelah pengeroyokan yang ia lakukan terhadap seorang pria saat pesta pernikahan di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Pelaku inisial IA (24) menyerahkan diri ke polisi, karena merasa bersalah dan ingin bertanggung jawab atas perbuatan keji yang telah ia lakukan,” kata Kasat pada Rabu (30/7/2024).
IA sendiri, setelah melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk tuak dicampur kukubima, langsung menuju Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung pada pukul 05.30 WIB menggunakan sepeda motor. Sesampai di Sawahlunto pukul 07.00 WIB, ia pun menerima kabar bahwa N yang sempat ia keroyok meninggal dunia.
“Saat sampai di Kota Sawahlunto, IA membuka hp nyadan mendapat kabar bahwa N meninggal dunia akibat kejadian tadi malam.Karena ingin bertanggung jawab, IA pun menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Ampalu dan langsung kami tangkap,” tandasnya.
Sementara itu, satu orang pelaku lain yang tak lain adalah tuan rumah yakni RN (40) sempat melarikan diri dan kabur. Namun pelaku akhirnya dapat diamankan polisi di Kota Padang Panjang.
“Kami ketahui RN sempat kabur dan kami kejar dan dapat kami amankan di Padang Panjang,” tandasnya.
Adapun ke dua pelaku, dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan berawal pesta perikahan anak pelaku RN (40). Sempat terlibat cekcok dan adu mulut. Namun, karena tak terkontrol akibat mabuk tuak dicampur kukubima, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia saat dilarika kerumah sakit. (Ayi)








