Infosumbar.net – Seorang pria berinisial YS (42) ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota karena diduga melakukan pencurian terhadap kabel milik PT Telkom Cabang Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (29/5/2023) sekitar pukul 00.15 WIB tengah malam dirumah terduga pelaku.
“Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh pria berinisial YS, dimana temannya sudah diamankan terlebih dahulu dan sudah dilakukan proses hukum,” kata Kasat kepada Infosumbar.net pada Rabu (31/5/2023)
Pencurian kabel sendiri, sudah dilakukan pada Jumat (22/4/2022) sekira Pukul 18.30 WIB di jembatan yang terletak di Jalan Proklamasi, Depan Mesjid Al-Hidayah, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Pelaku melakukan pencurian beberapa kabel dan pipa milik PT. Telkom Cabang Solok, yang dilakukan M,H, termasuk YS, dan F, dengan cara memotong pipa besi dan kabel menjadi tiga bagian,” tuturnya.
Hasil potongan tersebut, diletakan di trotoar kemudian di jemput M, F, dan H, dan dibawa ke arah Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dan langsung tertangkap tangan oleh polisi.
“Namun YS diamankan setelahnya di rumahnya pada Minggu (29/5/2023),” tutupnya. (Ayi)