Infosumbar.net – Publik sempat dihebohkan dengan kasus penganiayaan terhadap imam masjid M (45) di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok pada Rabu (16/3/2022).
Pelaku adalah WN (27), berprofesi sebagai pengamen dan menganiaya korban dengan memukul kepala dan tubuh korban.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyebutkan motif pembunuhan hanya disebabkan pelaku tersinggung saat berpapasan dengan korban.
“Pelaku tersinggung saat berpapasan. Langsung menganiaya korban M, hingga korban meninggal dunia,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Solok Kota pada Jumat (15/12/2022)
Pelaku melarikan diri dan akhirnya dapat diamankan di Brebes setelah buron selama sembilan bulan.
Melarikan diri selama sembilan bulan, Fadilan menuturkan semua barang bukti telah dibuang pelaku.
“Saya memerintahkan Satreskrim dan jajarannya untuk melokalisir pelaku dan bekerja sama dengan Polres Brebes. Yang Bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
“Atas tindakan pelaku, pelaku terancam 10 tahun penjara. Kami akam memberkas perkara ini dan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, korban M yang telah meninggal dunia akibat penganiayaan memiliki enam orang anak dan satu istri.
“Korban punya enam anak dan sudah diperhatikan oleh pemerintah dan Baznas,” tutupnya (Ayi)