Infosumbar.net – Pasangan nomor urut 01, pemilihan walikota dan wakil walikota solok, Nofi Candra- Leo Murphy mengajukan gugatan perselisihan hasil (Ph) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, gugatan tersebut tercantum dalam akta pengajuan permohonan elektronik nomor Nomor 66/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam akta tersebut disebukan bahwa paslon Nofi- Leo pada Jumat (6/12/2024) pulul 13.39 WIB, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota solok dalam Pilkada 2024.
Dalam hal ini, adapun termohon dalam gugatan ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk itu, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok, Andul Hanan mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan jita diterima oleh MK.
“Kami siap menghadapi gugatan ini jika memang diterima oleh MK,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi KPu, suara terbanyak diraih oleh pasangan nomor urut dua yang juga pertahana yakni Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal yang mengalahkan pasangan Nofi Candra -Leo Murphy.
Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal memperoleh 19.601. Sedangkan pasangan nomor urut 1, yakni Nofi Candra-Leo Murphy memperoleh 17.956.
Gugatan hasil perselisihan Pilkada sendiri dapat diajukan 3 hari setelah penetapan calon pada jam kerja. (Ayi)